Pada tahun 1982, untuk pertama kalinya kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tk. I Sumatera Selatan seluas 774.400 ha ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 925/Kpts/UM/12/1982 Tanggal 27 Desember 1982.
Pages: 1 2